Dalam kehidupan sosial masyarakat
batak, terdapat beberapa terminologi atau istilah berkaitan dengan prosesi
kematian atau status orang yang meninggal dunia. Melalui status ini
biasanya pihak keluarga dan kerabat mengetahui prosesi yang bagaimana sebaiknya
diberikan untuk menghormati jenazah, keluarga dan jasa-jasa semasa hidupnya.
Pemberian status atau istilah ini didasari oleh berbagai alasan diantaranya
adalah menurut usia, status kekeluargaannya, caranya meninggal, statusnya di
dalam masyarakat, dll. Adapun istilah-istilah tersebut antaralain :
- Tarpese, yaitu meninggal semasa masih dalam kandungan.
- Mate Poso, yaitu meninggal pada usia anak-anak dan remaja.
- Mate Ponggol, yaitu meninggal di usia yang telah memasuki usia dewasa.
- Mate Tarpunjung, yaitu meninggal di tempat perantauan.
- Mate Tompu, meninggal secara tiba-tiba.
- Mate Mangkar, yaitu meninggal sebelum miliki cucu.
- Mate Punu, yaitu meninggal dunia tanpa ada keturunan laki-laki (anak), hanya meninggalkan keturunan perempuan (boru).
- Mate Pupur, yaitu meninggal tanpa ada keturunan.
- Mate Sarimatua, yaitu meninggal setelah mempunyai cucu namun diantara anak dan borunya masih ada yang belum menikah.
- Mate Saurmatua, yaitu meninggal sesudah memiliki cucu,cicit dan seluruh anak dan borunya telah menikah.
- Mate Matua Bulung, yaitu seorang ibu yang meninggal dunia di usia lebih dari 70 tahun dan telah memiliki cucu dan cicit dari anak-anak dan borunya.
- Matua Dolok, yaitu seorang bapak yang meninggal dunia diusia lebih dari 70 tahun dan telah memiliki cucu dan cicit dari anak-anak dan borunya.
- Matompas Tataring, yaitu seorang laki-laki yang telah menjadi duda karena sang istri meninggal dunia.
- Matipul Ulu/Matipul Simanjujung, yaitu seorang perempuan yang menjadi janda karena sang suami meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar