AIR POWER UNTUK MENDUKUNG PEMERINTAH DAERAH

PENGEMBANGAN PERANAN KEKUATAN UDARA DALAM MENDUKUNG PEMERINTAH DAERAH DAN MENGATASI MASALAH SOSIAL

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia memiliki pulau sebanyak 17.498 pulau. Wilayah ini dibagi menjadi 38 wilayah propinsi yang menguasai wilayahnya masing-masing baik darat, lautan dan udara. Kondisi geografis wilayah Indonesia ini juga mengandung kekayaan alam yang sangat beraneka ragam dan dalam jumlah yang sangat banyak. Dengan demikian banyak kegiatan eksplorasi yang telah dilaksanakan untuk mengambil kekayaan alam tersebut untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kesejahteraan warga negara. Disamping adanya pengeksplorasian kekayaan alam yang ada tersebut, beberapa kali terjadi kejadian bencana alam dan musibah yang mengakibatkan terjadinya kerusakan alam maupun ekosistem di dalamnya seperti banjir bandang di daerah Sumatera Utara pada tahun 2002, banjir bandang di Makassar propinsi Sulawesi Selatan 2008, Jebolnya tanggul Bendungan Situ Gintung pada Maret 2009, Bencana Gempa dan Tsunami di Jokjakarta tahun 2006, Bencana Gempa dan Tsunami di Aceh pada akhir 2004, dan bencana banjir yang terjadi setiap tahun di ibukota Jakarta. Timbulnya korban dalam bencana tersebut memerlukan bantuan dan penanganan yang cepat dan bantuan yang dapat mengatasi kesulitan yang terjadi pada saat pelaksanaan penanganan bencana. Tidak dipungkiri lagi bahwa keadaan alam yang semakin tua dan rapuh sewaktu-waktu menimbulkan bencana baru bagi masyarakat. Termasuk adanya fenomena baru yaitu timbulnya beberapa wabah penyakit yang membahayakan di dalam masyarakat. Seperti Flu Burung, Demam Berdarah, dan yang terakhir sedang marak yaitu Flu Babi. Semua masalah masalah sosial yang disebutkan di atas merupakan permasalahan yang memerlukan keputusan dan penanganan yang sangat cepat dan akurat. Sehingga masyarakat yang menjadi korban maupun yang menyaksikan kejadian mempunyai penilaian terhadap instansi yang terkait dalam penangananannya.

Setiap daerah propinsi di seluruh wilayah Indonesia memiliki wilayah kerja yang luas dan penanganan untuk mengelola daerahnya pun tidak sama kemampuannya. Bagi pemerintah daerah/propinsi yang kaya, untuk menangani daerah-daerah yang luas akan mudah dengan memanfaatkan pendapatan dari pengelolaan sumberdaya yang ada. Namun sebaliknya terhadap propinsi yang minim sumberdaya apalagi wilayah kerja yang sangat luas. Hal ini tentunya menjadi suatu beban dan menjadi penghambat jalannya pembangunan apalagi jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam atau masalah sosial lain yang memaksa pemerintah daerah mengalihkan anggaran yang sedang berjalan.

Meskipun dalam penanganan kejadian bencana tiap-tiap daerah telah memiliki tim penanganan bencana alam dari Dinas Sosial maupun Lembaga/Instansi lainnya keterlibatan TNI masih belum bisa dilepaskan. Penanganan setiap kejadian penanganan bencana di negara kita ini, peranan TNI sangat dibutuhkan dan tidak dipungkiri hal ini disebabkan pengorganisasian di tubuh TNI sendiri yang sangat solid dibandingkan dengan organisasi sipil.

Pada masing-masing satuan kerja TNI yang ada di daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda untuk melaksanakan kegiatan bakti sosial dan bakti kemanusiaan. Penyelenggaraan pembinaan satuan kerja TNI Angkatan Udara yaitu Pangkalan Udara yang berjalan selama ini terkesan dikekang oleh Kotama sebagai pembina operasi dan Mabesau sehingga terkesan sangat tertutup dan mengeksklusifkan dirinya di daerah. Sehingga hal ini mempengaruhi optimalisasi hubungan kerjanya. Dengan demikian tidaklah heran bila sistem pertahanan kekuatan udara terkesan kurang merakyat di daerah-daerah. Padahal sistem pemerintahan daerah yang saat ini sudah menjalankan otonomi yang seharusnya dapat diberdayakan dengan optimal. Yang pada akhirnya masyarakat membangun air power versi sendiri-sendiri karena setiap daerah telah memiliki hak otonomi daerah yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk dapat mengcover seluruh wilayah Indonesia ini diperlukan kekuatan udara yang merata penggunaannya. Mengingat daerah yang sangat luas dan dipisahkan perairan, sebaiknya diserahkan pelaksanaannya kepada masing-masing propinsi untuk membangun air powernya sendiri-sendiri dengan satuan pelaksananya adalah Pangkalan udara setempat. Pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan kekuatan udara yang dapat mendukung pemerintah daerah propinsi tersebut adalah berupa pesawat Surveilance, dukungan VIP (pejabat daerah), angkut ringan dan SAR. Pesawat Surveilance yang dimaksud adalah pesawat untuk melaksanakan Pengamatan udara dan maritim (Air and Maritim Surveillance) yaitu suatu pengamatan secara sistematik yang dilaksanakan baik terhadap ruang udara, permukaan daratan maupun peraiaran, lokasi atau tempat, sekelompok manusia atau obyek-obyek lain, baik dengan cara visual,aural, fotografi, elektronika ataupun dengan cara lain. . Ada 4 (empat) kemampuan air power ini, namun yang menjadi kemampuan inti pertama adalah dalam bidang eksploitasi informasi (information exploitation) . Selanjutnya pesawat untuk dukungan VIP yang dimaksud adalah pesawat yang dapat mendukung kegiatan pemerintah daerah dalam hal ini pejabat atau pimpinan daerah / propinsi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pesawat angkut adalah pesawat angkut jenis ringan/sedang yang disiagakan untuk mengangkut rombongan atau para pejabat daerah yang akan melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah. Dan terakhir adalah perlunya pesawat angkut SAR untuk penanggulangan bencana alam, musibah kecelakaan, dan emergency lainnya.

Pemilihan type pesawat yang mendukung kegiatan-kegiatan di atas disesuaikan antara kebutuhan dengan karakteristik Kekuatan Udara yaitu keunggulan dan keterbatasannya. Keunggulannya antara lain Ketinggian, Kecepatan, Daya Jangkau, Fleksibilitas, Daya Terobos, Daya Tanggap, Pemusatan Kekuatan, Daya Penghancur, Presisi, Mobillitas dan Daya Kejut. Sedangkan keterbatasan kekuatan udara yang menjadi pertimbangan yaitu Ketergantungan pada Pangkalan Udara, Daya Angkut, Pembiayaan Mahal, Sensitif Terhadap Cuaca, Kerawanan, dan Ketergantungan Teknologi.

Untuk pelaksanaan Surveillance yang dimaksud adalah pelaksanaan pengamatan objek-objek tertentu yang telah ditetapkan di daerah. Penggunaannya diutamakan bagi daerah yang memiliki wilayah daratan maupun perairan yang cukup luas, terdapat sumberdaya alam atau potensi lain yang strategis dan terutama yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Sesuai dengan teori air power, pengamatan udara merupakan bagian dari kemampuan inti air power (core air power capabilities) yang disebut dengan eksploitasi informasi (information exploitation). Kemampuan pengamatan udara suatu negara pada dasarnya ditentukan oleh political will dari pemerintah dan good will dari semua pihak yang terkait, seperti halnya yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Tanpa adanya political will dari pemerintah dan saling pengertian antara Departemen yang terkait termasuk militer, maka pengamatan udara akan sulit dilaksanakan. Sedangkan type pesawat yang bisa melaksanakan tugas ini dapat dipilih type fix wing atau juga type rotary wing. Namun demi tercapainya jarak jangkau yang maksimal, ketinggian dan daya coverage yang optimal sebaiknya menggunakan pesawat jenis fix wing. Untuk kekurangannya adalah dibutuhkannya pangkalan udara yang memadai, endurance terbatas, dan terpengaruh cuaca. Jenis pesawat yang dapat melaksanakan tugas ini dapat dipilih dari antaranya yaitu P-3 Orion, C-212 Cassa, CN-235, Nimrod, Fokker 50, CN-235, Boeing 737, C-130 Hercules, dsb. Namun dalam peraturan negara kita diatur untuk menggunakan sumber daya yang ada semaksimal mungkin dengan mempertimbangkan adanya industri pertahanan yaitu PT Dirgantara Indonesia. Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian pesawat CN-235 dapat dipilih untuk melaksanakan tugas ini. Bagi pesawat yang berkategori taktis (CN-235) melakukan pengamatan pada wilayah laut ZEE sampai dengan laut territorial dapat menggunakan sensor electro optical. Sedangkan pelaksanaan tugas dititik beratkan kepada Propinsi NAD, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawasi Selatan, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku. Jadi setidaknya pesawat ini setidaknya dimiliki sebanyak 15 – 20 pesawat. Untuk pengendalian diserahkan kepada setiap propinsi sedangkan pembinaan tetap mengacu kepada kebijakan dari TNI Angkatan Udara sebagai Komponen Utama Kekuatan Pertahanan Udara Nasional.

Kebutuhan dukungan pesawat VIP dialokasikan kepada seluruh pejabat Gubernur Propinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas ke daerah-daerah. Hal ini dilaksanakan untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan pengawasannya. Jenis pesawat yang dapat mendukung kegiatan ini dapat dipilih dari jenis fix wing maupun rotary wing. Namun mengingat pelaksanaan sang kepala daerah sering ke tempat-tempat yang tidak memiliki landasan maka sebaiknya dipilih jenis rotary wing. Dan untuk jenis pesawat nya dapat dipilih helikopter antara lain type EC-120 Colibri. Mengingat jenis ini sudah dimiliki oleh TNI Angkatan Udara sebelumnya sehingga pemeliharaannya tidak perlu mengadakan yang baru lagi hanya perlu pengembangan.

Selanjutnya untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas diperlukan pesawat angkut sedang / ringan. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaksanaan tugas-tugas dengan rombongan yang banyak dan jarak tempuh yang jauh bila dilaksanakan melalui jalur darat ataupun jalur laut. Untuk hal ini mungkin diprioritaskan untuk Muspida dan para pejabat eselon di daerah dengan kapasitas 15 – 20 orang. Jenis pesawat yang dipilih sebaiknya jenis rotary wing yaitu NAS-332 Super Puma. Sedangkan daerah tugasnya meliputi seluruh Daerah Tingkat I Propinsi yang ada di Indonesia.

Dan tugas yang terakhir yaitu pelaksanaan dukungan SAR di semua daerah Tingkat I propinsi. Seperti yang telah dikemukakan pada bagian terdahulu bahwa seiring dengan berjalannya waktu, peluang terjadinya bencana alam ataupun musibah lainnya semakin meningkat akhir-akhir ini. Sehingga penanganan dan penanggulangannya harus optimal mengingat penanggulangan yang dilakukan saat ini masih terkesan belum optimal dan hanya penanggulangan di media darat dan laut. Dan penggunaan kekuatan udara masih harus menunggu keputusan dari pusat membuat penanganan terkesan lambat dan akhirnya mengurangi kredibilitas Pemerintah dan Angkatan Udara di mata masyarakat. Untuk menangani penanggulangan SAR ini dibutuhkan adanya koordinasi yang sinergi antara Satlak Bencana Alam, Basarnas, Departemen Sosial, dan TNI. TNI Angkatan Udara sebagai pengendali kekuatan udara dapat memainkan peranannya melaksanakan evakuasi, medis udara, atau suplay logistik ke daerah terjadinya bencana. Sehingga kerugian yang diakibatkan dapat semakin diperkecil. Untuk melakukan Dukungan SAR ini paling efektif dengan menggunakan pesawat jenis helikopter SA-330 PUMA. Sehingga daerah-daerah yang medannya sulit pun dapat terjangkau dalam waktu yang cepat. Untuk Disposisinya sendiri agar penggunakanaanya efektif adalah meliputi seluruh propinsi yang ada dalam rangkaian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seluruh kegiatan dukungan kekuatan kemampuan udara di seluruh daerah tingkat I Propinsi diharapkan akan mampu mewadahi kegiatan-kegiatan yang dimaksud. Hal ini dilaksanakan agar lebih mengefektifkan kinerja pimpinan daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Selanjutnya dalam pemeliharaan dan pengendalian seluruh kegiatan ini juga akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan daerah untuk membuat peraturan dan kebijakan yang dapat menciptakan kondisi kerja yang dinamis. Seperti kita ketahui bahwa di tiap-tiap propinsi saat ini sudah terdapat landasan pesawat yang sangat memadai dan bahkan sudah banyak propinsi yang memiliki landasan pesawat terbang lebih dari satu buah. Hal ini akan lebih mengefektifkan kegiatan penerbangan yang ada di daerah-daerah.

Kebutuhan akan alat transportasi yang cepat melalui media udara berupa pesawat terbang saat ini bukanlah suatu hal yang aneh lagi dan mustahil diwujudkan. Setiap orang mengharapkan adanya pemanfaatan waktu yang efektif dan menghasilkan nilai produksi yang optimal dalam setiap kegiatan yang dilakukan. Dan Air Power saat ini tidak hanya terpaku kepada penggunaan operasi penerbangan bagi kepentingan militer saja. Menurut Marsekal (Purn) Saleh Basarah, Suryadarma sudah punya visi, bahwa armada angkutan sipil juga termasuk dalam kekuatan udara nasional. Dengan demikian, maka pembangunannya sangat penting untuk pembangunan kemampuan udara nasional. Lebih jauh dari itu, Suryadarma juga melihat bahwa pesawat yang dimiliki perorangan, atau yang di Amerika dimasukkan dalam kategori general aviation pun masuk dalam kategori air power, dan karena itu juga perlu dibina untuk memperkuat kemampuan udara nasional ini.

Dari seluruh pembahasan mengenai penggunaan kekuatan udara untuk mendukung pemerintah daerah dan mengatasi masalah sosial maka dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah juga harus dapat mengembangkan kekuatan udaranya sendiri untuk mendukung kegiatan dan tugas pokok pemerintah daerah dan mengatasi terjadinya masalah-masalah sosial lainnya di wilayah kerjanya. Sehingga pelaksanaannya pemberian bantuan kepada masyarakat, peninjauan fasilitas dinas, maupun kegiatan operasi lainnya di jajaran pemerintahan daerah semakin optimal. Dan bila terjadi sesuatu yang sangat mendesak dapat segera diberikan penanganan dan keputusan yang tepat tanpa harus menunggu keputusan atau kebijakan dari pusat. Dengan harapan pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan dengan optimal, demikian juga tugas TNI Angkatan Udara akan dapat dilaksanakan secara profesional.

Jakarta, Mei 200

Frans Siregar
0 Responses


Berita Terkini