Presiden Soekarno melantik
Mr.S.M.Amin menjadi Gubernur Sumatera
Utara bertempat di kediaman resmi Residen Aceh Pendopo Banda Aceh tanggal 19
Juni 1948 malam, sekembalinya dari kunjungan ke Markas Divisi X Komandemen
Sumatera di Bireuen waktu itu (Aceh Utara).
Pelantikan tersebut sebagai
realisasi Undang-Undang No.10 Thaun 1948 tentang Pemerintah Sumatera. Upacara
dimulai pada pukul 20.00 dan dihadiri oleh pembesar-pembesar sipil dan militer,
pemuka-pemuka rakyat, para alim ulama, kaum wanita dan wakil-wakil golongan
bangsa Tionghoa, Arab, India dan Pakistan. Juga hadir rombongan Presiden,
Gubernur Militer Daerah Aceh, Langkat dan Tanah Karo, Residen Inspektur Tuanku
Mahmud, Residen Aceh T.T.M.Daudsjah, Sultan Siak Sjarif Kasim, Jenderal Mayor
Husin Al Mujahid dan lain-lain.
Upacara dimulai dengan kata pengantar
Menteri Dalam Negeri Bapak Sukiman Wirjosandjojo, yang mengatakan antara lain :
“Pada hari ini rakyat Aceh berkumpul
disini dalam saat yang genting ini untuk menghadiri upacara pelantikan Gubernur
Sumatera Utara Mr.S.M.Amin. Peresmian Sumatera atas tiga Provinsi telah
dilakukan di Bukit Tinggi sesuai Undang-Undang No.10 dan membentuk Sumatera
menjadi sebuah Komisariat.”
Maksud pembagian ini ialah
untuk melancarkan pemerintahan di Sumatera Utara. Setelah Mr.S.M.Amin
mengucapkan sumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syariah Keresidenan Aceh
Tgk.H.Ahmad Hasballah, Presiden melakukan pelantikannya. Atas nama seluruh
rakyat daerah ini, Anggota Dewan Perwakilan Aceh Sutikno Padmosumarto
mengucapkan selamat kepada Gubernur dan ucapan terimakasih kepada Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar